Senin, 11 April 2011

MAKNA PASAL 30 UUD 1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA

1 A.MAKNA PASAL 30 UUD 1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA
Di dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi kita sebagai warga Negara wajib ikut serta dalam membela Negara kita sendiri dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

B.
1. Tujuan pendidikan nasional
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan ( pasal 4 UU nomor 2 th 89)
2. Pengertian belanegara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
3. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarga kenegaraan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.



2. Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai orang orang bangsa lain yaitu orang peranakan negara luar (contoh: peranakan Tionghoa, Belanda, Arab dll) yang berkedudukan diIndonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada NKRI dapat menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan oleh Undang undang.


2. A. Istilah pribumi dan non pribumi
Pribumi atau Penduduk asli adalah setiap orang yang lahir disuatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap disana. Pribumi ini bersifat melekat pada suatu tempat. secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir disuatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Sedangkan Non pribumi berarti yang bukan pribumi atau bukan penduduk asli suatu tempat
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan ras mereka.
Penyimpangan mengenai golongan pribumi dan non pribumi muncul akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan koloninya. Sebagai contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan terbaik, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah. Hal ini juga terjadi pada masyarakat Tionghoa, pada masa penjajahan, masyarakat Tionghoa telah menjadi warga negara kelas dua, sedangkan penduduk asli Indonesia berada di kelas terbawah. Ada juga kaum Tionghoa yang menduduki Kelas satu karena faktor kekayaan dan intelektualitasnya. Klasifikasi ini berakibat timbulnya dendam kelompok bawah (pribumi) terhadap kelompok tengah Tionghoa yang selanjutnya menyulut konflik-konflik antar etnis yang selama ini sering terjadi.
Setelah berlakunya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada memandang istilah pribumi atau non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar belakang etnis.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara lain:
• Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
• Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI)
Atas dasar UU diatas dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa ini
B
1.Apah ada penduduk asli Indonesia
Menurut sejarah yang berdasarkan atas pendidikan, bahwa antara 2000 tahun yang telah lampau dipulau ini sudah ada penduduk aslinya, hanya pikiran mereka belum terbuka, hingga masih merupakan orang purba yang belum mengerti tata susila, belum mengerti caranya membuat rumah dan belum mempunyai tempat tinggal yang tetap. Mereka masih menggunakan batu yang dipertajam guna senjata untuk memburu maupun untuk berkelahi.
2. Kenapa timbul istilah pribumi dan non pribumi
Pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan ras mereka.
3. Siapa yang dimaksud non pribumi Penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi
4. Kenapa istilah non pribumi menonjol pada etnis Tionghoa
Hal ini terjadi karena masyarakat Tionghoa telah menjadi warga negara kelas dua, sedangkan penduduk asli Indonesia berada di kelas terbawah. Ada juga kaum Tionghoa yang menduduki Kelas satu karena faktor kekayaan dan intelektualitasnya. Klasifikasi ini berakibat timbulnya dendam kelompok bawah (pribumi) terhadap kelompok tengah Tionghoa yang selanjutnya menyulut konflik-konflik antar etnis yang selama ini sering terjadi.









3.A Pembinaan kewarganegaraan
Upaya yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan Indonesia terhadap seluruh komponen bangsa.
a. Ditinjau dari format pendidikan. Dapat dilakukan melalui jalur formal dan informal sebagai berikut : Pertama, secara formal dalam lingkungan sekolah/Perguruan Tinggi, untuk menjaga eksistensi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan rasa cinta tanah air harus dikenalkan secara dini kepada anak-anak Indonesia melalui pendidikan sekolah / Perguruan Tinggi sesuai dengan strata pendidikannya secara merata dan diwadahi melalui kurikulum pendidikan nasional sebagai berikut : a) Untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), mengenalkan tentang lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasional serta daerah, bahasa Indonesia dan Bendera merah Putih sebagai bendera negara; b) Untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD), mempelajari tentang sejarah Indonesia, mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai Dasar Hukum bangsa Indonsia; c) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP setingkat) melanjutkan pendidikan dasar yang sudah diterima di tingkat SD dan upaya bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan NKRI dari segala macam bentuk rongrongan pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian pengkhianat bangsa maupun kemungkinan adanya ancaman yang datang dari luar; d) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA setingkat) melanjutkan pendidikan menengah pertama yang sudah di terima di tingkat SMP secara aplikatif agar lebih menghayati arti penting bela negara dan rasa cinta tanah air dalam rangka mempertahankan keutuhan dan rasa persatuan kesatuan bangsa Indonesia melalui cara pandang yang sama dalam wadah NKRI. Sehingga sebagai anak bangsa akan tertanam jiwa bela negara dalam kerangka pertahanan negara; e) Untuk tingkat Perguruan Tinggi, membangun kesadaran dan kemampuan bela negara serta penanaman rasa bela negara rasa cinta tanah air diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat lebih aplikatif yang diwadahi melalui organisasi kemahasiswaan seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), organisasi kemahasiswaan lainnya untuk memupuk dan melatih kewiraan serta kepemimpinan sebagai kader generasi penerus bangsa; f) Mengaktifkan kegiatan kepramukaan sebagai sarana yang paling efektif pada waktu yang lalu untuk menanamkan semangat bela negara dan rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda bangsa disetiap strata pendidikan yang berbeda. Kedua, Secara informal dalam lingkungan pemukiman maupun lingkungan pekerjaan, disamping pendidikan formal yang diterima oleh generasi penerus bangsa disekolah maupun perguruan tinggi, maka pendidikan bela negara juga dilaksanakan dilingkungan pemukiman dan lingkungan pekerjaan, dilaksanakan dengan cara : a) Mensosialisasikan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dilingkungan pemukiman maupun pekerjaan bahwa tugas-tugas pertahanan negara bukanlah tugas TNI semata tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga masyarakat sebagai warga negara akan memahami dimana posisinya dalam keikutsertaannya untuk melaksanakan pertahanan negara sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung; b) Untuk menanam dan menumbuh-kembangkan rasa bela negara dan rasa cinta tanah air dilaksanakan melalui kegiatan secara aplikatif dalam keseharian di lingkungan pemukiman diantaranya melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), kerja bhakti dan gotong royong, pelatihan perlawanan rakyat (Wanra) dan keamanan rakyat (Kamra), pengibaran bendera Merah putih pada hari-hari nasional dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia; c) Melaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang difasilitasi oleh pemerintah dengan mengikutsertakan kader-kader dari daerah (mulai tingkat desa sampai tingkat propinsi); d) Untuk lingkungan pekerjaan melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih pada setiap hari Senin dan hari-hari Nasional maupun hari Kemerdekaan Indonesia serta ikut serta dalam wadah pertahanan sipil (Hansip); e) Peningkatan komunikasi yaitu dengan melaksanakan kegiatan yang terkait dengan propaganda melalui media masa, koran, televisi dan radio untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara diseluruh lapisan masyarakat Indonesia. Media yang digunakan tidak terbatas milik pemerintah saja tetapi melibatkan seluruh media swasta yang beredar di seluruh Indonesia, terutama yang mengarah kepada program cinta Indonesia.
b. Ditinjau dari pembinaan aspek astagatra. Astagatra yang terdiri dari tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) dan panca gatra (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan) adalah merupakan ciri wawasan nusantara dan ketahanan nasional bangsa Indonesia sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan Indonesia dalam tinjauan aspek astagatra dilakukan melalui cara sebagai berikut; 1) Pembinaan dari tinjauan aspek geografi. Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tunggal Ika-an guna menjaga integritas NKRI. Untuk mencapai kondisi tersebut dilakukan melalui upaya : a) Bimbingan, pengarahan dan penyuluhan tentang pentingnya letak geografi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pertahanan negara; b) Pelatihan, melalui proyek percontohan tentang pemanfaatan lahan pertanian dan budi daya laut serta manajemen pemasaran dari hasil pertanian dan hasil laut agar memiliki nilai jual yang bersaing untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat; c) Pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencapaian hasil dimaksud agar mencapai hasil serta keuntungan yang diinginkan melalui penerapan sistem koperasi rakyat agar terhindar dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab melalui upaya penerapan sistem ijon; d) Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tungga Ika-an guna mewujudkan ketahanan nasional dengan demikian maka integritas NKRI akan terjamin kelangsungannya; 2) Pembinaan dari tinjauan aspek demografi. Menghapus pandangan minoritas terhadap kelompok etnis tertentu, guna menghindari sentimen kedaerahan yang dapat memicu kebencian daerah terhadap pusat sehingga perlu dilakukan tindakan yang seimbang untuk bersikap dalam rangka menanamkan loyalitas vertikal, sebagai salah satu indikatornya adalah adanya derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, dilakukan melalui upaya : a) menanamkan loyalitas vertikal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh: (1) Masyarakat terhadap pemimpinan non-formal, terhadap elite politik dan terhadap pemerintah NKRI; ( 2) Masyarakat terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI; (3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat; (4) Internal masyarakat yang saling menghargai dalam berbagai keaneka ragaman yang ada terhadap pimpinan di daerahnya; b) Menanamkan loyalitas horizontal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh : (1) Kelompok masyarkat terhadap kelompok masyarakat lainnya;(2) Masyarakat terhadap kebudayaan (norma dan tata nilai) dan hukum;(3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah daerah lainnya. Melalui upaya pembinaan yang diharapkan maka prilaku yang bertentangan dengan karakter masyarakat daerah konflik dapat ditangkal karena masyarakat senantiasa mengutamakan kemaslahatan umat dengan memerangi segala macam bentuk kemaksiatan dan kezaliman dengan lebih mengemukakan kebijakan. Pembinaan yang dilaksanakan selama ini kepada penduduk di daerah konflik adalah meningkatkan SDM masyarkat melalui jalur formal dan non formal serta menanamkan rasa kebangsaan sebagai bagian dari bangsa ini agar terhindar dari pengaruh dan propaganda pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya akan tertanam rasa nasionalisme yang tinggi guna meningkatkan ketahanan nasional di daerah konflik; 3) Pembinaan dari tinjauan aspek sumber kekayaan alam. Pengelolaan sumber kekayaan alam mampu memberikan dan membuka lapangan kerja bagi penduduk di daerah, membatasi kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat di daerah setempat, melibatkan masyarakat setempat dalam upaya melestarikan dan menginfentarisir kekayaan alam, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan kekayaan alam menggunakan manajemen yang transparan, sehingga di ketahui dengan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaan tersebut, dilakukan melalui :a) Pengelolaan sumber kekayaan alam diarahkan untuk kepentingan peningkatan kesempatan dan peluang kerja penduduk daerah,untuk mempersempit dan membatasi dan kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah; b) Sumber energi minyak dan gas bumi harus dihemat, dan sedapat mungkin dilaksanakan kegiatan untuk mengembangkan sumber energi terbaru agar ditemukan alternatif pengganti bahan baku yang tersedia; c) Pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat daerah secara adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan rakyat Indonesia secara umum; d) Seluruh komponen bangsa terutama yang berdomisili di daerah ikut dlibatkan dalam upaya melestarikan dan meginvetarisir serta Mengawasi kekayaan alam yang terkandung di daerah tersebut; e) Dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang transparan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam tersebut dan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaannya;4) Pembinaan dari tinjauan aspek idiologi. Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral Pancasila mulai dari usia dini, pembangunan mental spiritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan Pancasila, dilakukan melalui upaya: a) Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral pancasila mulai usia dini serta memberikan suri tauladan kepada penduduk tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; b) Pelaksanaan pembentukan fisik berupa sarana dan prasarana serta pembangunan mental spritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang seutuhnya dalam pengertian manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan pancasila; c) Pancasila sebagai ideologi nasional falsafah bangsa dan dasar negara RI harus terus diamalkan, secara realiti dalam perbuatan sehari-hari dan pelaksanaannya mulai dari masin-masing individu dalam lingkungan sosialnya (rumah sekolah, kantor dan lingkungan warga); 5) Pembinaan dari tinjauan aspek politik. Menjelaskan bahwa sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan suatu indikasi melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun, dilakukan melalui upaya : a) Menjelaskan bahwa dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan upaya melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan ; b) Mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun sebagai sesama warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum;6) Pembinaan dari tinjauan aspek ekonomi. Dalam mewujudkan pemulihan ekonomi harus selalu berorientasi kepada ekonomi rakyat dan bertumpu pada ekonomi pasar, senantiasa harus mengedepankan pemberdayaan institusi fungsional dibidang ekonomi, misalnya mendorong pengembangan industri strategis melalui program penelitian yang bersifat kemitraaan dengan lembaga penelitian diberbagai perguruan tinggi maupun industri strategis yang ada sehingga dapat menjawab desakan kebutuhan ekonomi di daerah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut pada tingkat kebutuhan primer, dilakukan melalui: a) Pemerintah pusat dan daerah mengutamakan pemulihan kehidupan ekonomi rakyat melalui peningkatan sektor pertanian dan perikanan sebagai mata pencaharian sebagian besar masyarakat Indonesia; b) untuk meningkatkan aktivitas roda perekonomian diperlukan pelibatan oleh unsur-unsur komponen bangsa sesuai fungsi termasuk TNI diseluruh wilayah NKRI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari kemungkinan adanya gangguan kaum kelompk separatis; c) Pelibatan seluruh instansi dalam pembinaan bidang tertentu yang saling berhubungan maupun mendukung peningkatan bidang ekonomi ikut bertanggung jawab penuh untuk pencapaian sasaran yang dituju sesuai dengan perencanaan pemerintah, dengan demikian kesenjangan ekonomi dapat di minimalisasi untuk menghindari munculnya konflik sosial; 7) Pembinaan dari tinjauan aspek sosial budaya. Upaya ini perlu diimplementasikan dalam sosial kultur kehidupan masyarakat didaerah setempat, karena ikatan adat istiadat dijunjung tinggi sebagai nilai-nilai yang bermakna dalam menentukan kehidupan masyarakat pada daerah daerah tertentu, diwujudkan secara aplikatif untuk dapat menghargai pendapat dan sarana masukkan dari para tokoh mayarakat bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun non fisik (moral), dilakukan melalui upaya: a) Mencegah dan membatasi masuknya budaya asing yang dapat merusak budaya bangsa sendiri dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; b) Mengedepankan pemuka adat untuk ikut berbicara dengan pemerintah dan kelompok separatis agar ada saling pengertian tentang perbedaan pendapat yang terjadi untuk menjaga keutuhan NKRI yang telah dibangun oleh para pejuang bangsa; c) Menghargai dan saran masukkan dari para tokoh masyarakat yang bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun moral;d) Menghimbau para tokoh pemuda di seluruh Indonesia agar ikut melestarikan kebudayaan daerah yang sarat dengan nilai-nilai seni yang bernilai tinggi untuk menjaga nilai nilai budaya sendiri dan menegah masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan adat istiadat sendiri sebagai salah satu alat perekat bangsa sehingga tidak terhapus oleh budaya asing; e) Menghidupkan dan menanamkan kembali sikap dan budi pekerti yang baik dimulai dari sedini mungkin dari anak-anak generasi penerus bangsa Indonesia dikenal dan menganal dirinya sebagai anak Indonesia yang berbudi pekerti luhur. Karena seakanakan budi pekerti ini hanya dimiliki generasi terdahulu saja, sedangkan budi pekerti erat kaitannya dengan etika maupun esthetica yang dimiliki oleh bangsa Indonesia oleh dahulu kala; Pembinaan dari tinjauan aspek pertahanan dan keamanan. Untuk memberikan jaminan perbaikan taraf hidup masyarakat termasuk jaminan rasa aman dalam beraktifitas dan berkreasi sesuai dengan haknya sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan pancasila. Meningkatkan kinerja seluruh aparat pemerintah yang bertuga sdaerah pedalaman dan didukung oleh kekuatan TNI untuk menjamin rasa aman dalam bertugas diwilayah tersebut. Untuk pertahanan dan keamanan upaya dilaksanakan melalui konsep sistem pertahanan semesta sebagai doktrin nasional dalam menyelenggarakan pertahanan negara berpedoman kepada sikap kerakyatan, kewilayahan dan kesemestaan dalam sistem petahananan semesta, sehingga dapat mewujudkan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan yang utuh. Dari aspek pertahanan dan keamanan secara riil dan aplikatif harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat di daerah. Upaya nyata yang dilakukan diantaranya ; a) Pemberdayaan komando kewilayahan (Kowil), Kowil selaku unsur TNI harus diberdayakan dalam rangka ikut membantu pelaksanaan pengembangan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta meningkatkan kesejahteraan didaerah, khususnya kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional; b) Dalam rangka menyelaenggarakan pertahanan diwilayah maka Kowil TNI sebagai komando pelaksana tugas dan fungsi ketahanan daerah bersama pemerintah daerah merencanakan dan menyusun rencana pembinaan dalam rangka pembangunan nasional di daerah; c) Meningkatkan sosialisasi bela negara kepada seluruh masyarakat secara formal dan informal; d) TNI mengsinergikan potensi kekuatan pertahanan yang ada diwilayah melalui kegiatan tugas dan fungsi departemen pertahanan di daerah dengan dasar hukum UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
c. Menentukan kebijaksanaan dan strategis kedalam maupun keluar melalui langkah-langkah sebaga berikut : Pertama, Kedalam dilakukan melalui upaya : (a) Memperkokoh rasa persatuan dalam wadah NKRI, mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui cara sebagai berikut : (1) Meningkatkan pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dengan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah dan kepentingan nasioanal serta mengakhiri konflik antar pemimpin bangsa khusunya para elit politik; (2) Menyelenggarakan pembangunan nasional yang mampu mengurangi kesenjangan sosial dan ketidakadilan; (3) Menyelenggarakan pendidikan nasional yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesadaran kebangsaan Indonesia; (4) Penghormatan dan pemberdayaan nilai-nilai agama budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam untuk meningkatkan moral dan etika mayarakat; (b) Memperkokoh ketahanan nasional, melalui cara-cara : (1) Mewujudkan stabilitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) ; (2) Mewaspadai oknum oknum subversit dari dala maupun luar yang memanfaatkan luasnya wilayah Indonesia untuk melakukan aksi-aksinya untuk memecah keutuhan NKRI; (3) mengalokasikan anggaran yang memadai pada batas kebutuhan minimal kepada TNI dan Polri untuk meningkatkan profesionalisme dalam bidang tugasnya masing-masing dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya; (4) melaksanakan pembangunan nasional yang berbasis pada Sumber Daya Nasional (Sumdanas) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; (c) Menyelenggarakan otonomi daerah dengan tetap berorientasi kepentingan nasional, melalui cara : (1) penataan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sinergik dalam kebersamaan guna mencapai tujuan nasional; (2) menyiapkan perangkat hukum guna mencegah timbulnya anarki dan otoriter dengan tetap memberikan peluang bagi pengawasan masyarakat; (3) pengaturan otonomi daerah yang tetap mengacu pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional; (4) mengikis KKN secara tuntas; (5) meningkatkan pelayanan masyarakat; (6) melaksanakan pembangunan daerah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ketidak adilan; (7) saling menghormati budaya dan adat istiadat suku dan etnis yang ada didaerah; (8) meningkatkan pemahaman tentang tanah air nusantara sebagai sarana hidup seluruh bangsa indonesia yang beraneka ragam; (d) Mengajak partisipasi masyarakat dalam menciptakan persatuan bangsa, ketahanan nasional dan otonomi daerah melalui cara-cara : (1) mewujudkan kesadaran kebangsaan Indonesia dalam wadah NKRI; (2) meningkatkan kesadaraan bela negara, antara lain dengan mewaspadai oknum subversif dan provokator serta pelaku penghinaan; (3) pengawasan sosial terhadap kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di tingkat pusat maupun daerah; Kedua, Keluar dilakukan melalui upaya : (a) memelihara hubungan internasional dengan negara-negara sahabat sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pertahanan negara. Kebijaksanaan dan strategi yang dilakukan melalui cara-cara : (1) mempertegas batas negara dilaut dan didarat dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia agar sengketa perbatasan tidak menjadi isue negatif bagi kedua negara; (2) melibatkan secara prioritas SDM masyarakat Indonesia pada perusahaan modal asing yang ada di Indonesia dengan tujuan memberdayakan masyarakat bangsa sendiri; (3) melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas kapal kapal asing di Jalur ALKI agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pemanfaatan ALKI untuk kepentingan mata-mata oleh negara lain; (b) Meningkatkan hubungan bilateral maupun multilateral dengan negara tetangga dan negara sahabat untuk kepentingan tertentu diantaranya adalah : (1) Menjaga batas negara secara bersama baik didarat maupun dilautan untuk menghindari terjadinya pelanggaran batas wilayah dan aksi penyelundupan maupun pencurian kekayaan alam, seperti ilegal loging, ilegal fishing dan ilegal transficking; (2) menjalin hubungan kerja sama militer melalui latihan bersama dan kerja sama dibidang pendidikan; (3) menjalin hubungan kerja sama budaya melalui pertukaran seni dan budaya antar negara; (4) menciptakan ketahanan nasional melalui kerja sama antar negara dikawasan asean; (5) menciptakan ketahanan nasional dimasing-masing negara kawasan agar dapat memberikan konstribusi positip pada kawasannya.
Setiap Bangsa di dunia ini memiliki ciri wawasan kebangsaan masing-masing., wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki ciri wawasan nusantara makna yang terkandung adalah seluruh warga negara telah memiliki cara pandang yang berwawasan nusantara, hal ini sangat mendukung dalam mewujudkan ketahanan nasional ( Santoso, Budi, ketahanan nasional indonesia Pustaka Sinar Harapan, 2001, hal 53 54). Bangsa Indonesia dalam membina dan membangun kehidupan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh komponen bangsa untuk menyatukan visi bangsa indonesia dalam kerangka NKRI.
Pasca Reformasi Nasional pada tahun 1998 sehingga saat ini wawasan kebangsaan bangsa Indonesia semakin rapuh dan memudar, munculnya persepsi dan penjabaran yang keliru tentang Demokrasi yang banyak diartikan sebagai kebangsaan tanpa batas serta adanya pengaruh dari pemanfaatan oleh kelompok kepentingan tertentu yang mengatasnamakan membela kepentingan rakyat yang menempatkan dirinya menjadi oposisi pemerintah dengan mengeksploitasi berbagai kelemahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat mengakibatkan rentannya pemahaman waasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, demikian pula arus perubahan yang di usung pada era globalisasi membawa tantangan tersendiri dalam kehidupan kebangsaan sebagai akibat masih lemahnya tingkat kualitas sumber daya manusia.

Bila tantangan tersebut tidak segera di respon dan disikapi dengan sungguh-sungguh tentu akan semakin melebar dan membawa dampak negatif terhadap kehidupan kebangsaan, oleh karena itulah perlu dilakukan upaya pemahaman tentang wawasan nusantara sebagai perwujudan wawasan kebangaan bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan faham, semangat dan rasa kebangsaan terhadap nilai-nilai wawasan kebangsaan yang meliputi nilai kekeluargaan, nilai kesederajatan dan nilai pengorbanan agar dapat di implimentasikan secara benar dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa Indonesia di semua lapisan baik terhadap supra struktur, imfrastruktur, sub struktur dan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan yang membelenggu.
Untuk mencapai keberhasilan pemahaman tentang wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia di arahkan kepada 1) Pemahaman wawasan kebangsaan terhadap seluruh lapisan masyarakat; 2) Implementasi kepemimpinan nasional. yang menempatkan wawasan kebangsaan pada posisi yang tinggi serta memegang teguh konstitusi pada setiap pengambilan kebijakkan; 3) Meningkatkan semangat nasionalisme dalam penegertian yang luas untuk memupuk ikatan kebangsaan serta meningkatkan kualitas bangsa Indonesia untuk menuju pada percaturan pergaulan dengan bangsa-bangsa di dunia lainnya; 4) Menempatkan supremasi hukum untuk dipatuhi dalam dinamika kehidupan kebangsaan serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap seluruh masyarakat yang berhak untuk mendapat perlindungan hukum tanpa diskriminasi; 5) Kesetaraan sosial, mewujudkan kesetaraan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan kebangsaan tanpa memandang etnis, agama dan golongan sesuai aturan hukum yang berlaku, yang ditempuh melalui metode, regulasi terhadap hukum dan kebijakkan pemerintah, revisi terhadap sejarah perjuangan bangsa, sosialisasi wawasan kebangsaan terhadap semua lapisan masyarakat dan pelatihan terhadap kader bangsa di bidang kepemimpinan dan bela negara.
Demikian tentang upaya pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, untuk mencapai keinginan tersebut maka harus dilakukan melalui gerakan secara nasional yang berkesinambungan dan di programkan oleh pemerintah terhadap lingkungan pendidikan formal dan non formal, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat, kemampuan untuk mengimplementasikan aspek astagatra dalam dinamika kehidupan bangsa secara menyeluruh, seimbang dan merata diseluruh wilayah Indonesia disamping itu perlu kesadaran dan pemahaman dari semua komponen bangsa disertai bentuk kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk memacu langkah dan upaya untuk pemahaman tersebut. Dan yang paling penting adalah pengakuan dari masing-masing individu, apakah sebagai anak bangsa Indonesia saya sudah termasuk orang yang memahami hal tersebut.




B. 
1. Paham kebangsaan
Dengan paham kebangsaan sebagai salah satu asas negara, maka orang Islam, orang Kristen, orang Jawa, orang Batak, orang keturunan Tionghoa, semuanya memiliki perasaan atau kehendak yang sama sebagai satu bangsa Indonesia. Rasa kebangsaan dengan demikian mampu menjadi wahana titik temu (common denominator) keberagaman latar belakang warga negara Indonesia. Dengan kebangsaan, maka kemajemukan bukan menjadi kutukan yang menyeret kita ke dalam perpecahan, tapi justru menjadi faktor yang memperkaya kesatuan atau rasa memiliki (sense of belonging) kita sebagai warga negara Indonesia. Dengan kata lain: kemajemukan justru menjadi anugerah.
Dengan paham kebangsaanlah kita bisa merasakan semangat “semua buat semua”. Dengan paham kebangsaan, kita menjadi memiliki kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan (equality before the law) tanpa harus mengalami diskriminasi lantaran perbedaan latar belakang primordial atau ikatan sempit seperti suku, agama, ras, atau kedaerahan. Di sini kebangsaan bukan sesuatu yang menegasikan keberagaman kita sebagai bangsa, namun justru mengayomi keserbamajemukan itu ke dalam wadah yang satu: yakni bangsa Indonesia.
Secara historis, paham kebangsaan telah terbukti mampu mentransformasikan kesadaran kita dari yang awalnya bersifat sempit berdasar kesukuan atau keagamaan, menjadi kesadaran nasional, kesadaran akan keindonesiaan. Sebelum spirit kebangsaan Indonesia muncul, yang lebih dulu mengemuka adalah spirit berdasar suku, agama, atau kedaerahan. Misalnya dalam bentuk Jong Java, Jong Ambon, Jong Islam, Jong Sumatera, dan sebagainya. Baru kemudian, seiring meluasnya pengaruh Budi Utomo pada 1908, Sarekat Islam (SI) pada 1911, dan Pergerakan Indonesia (Indonesische Vereniging) pada 1921, maka embrio spirit kebangsaan yang bersifat nasional muncul ke permukaan. (Patut diingat: meski BU lebih ke Jawa dan SI merupakan gerakan Islam, tapi amat berperan dalam persemaian ide kebangsaan Indonesia). Ini kemudian melahirkan Sumpah Pemuda pada 1928 yang secara eksplisit mengemukakan semangat kebangsaan Indonesia. Dari sini akhirnya bermuara pada lahirnya negara kebangsaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Hanya saja, karena kemerdekaan telah tercapai, dan kebangsaan Indonesia telah menjadi kenyataan, belakangan ini seolah-olah terasa kuno apabila kita membicarakan relevansi nasionalisme atau paham kebangsaan tersebut. Orang pun lantas lebih suka memakai terminologi pluralisme atau cara pandang yang menghormati keanekaragaman atau pluralitas kita sebagai bangsa.
Padahal pluralisme itu secara substansi tak ada bedanya dengan cara pandang kebangsaan atau nasionalisme. Hanya masalah aksentuasinya saja yang agak berbeda. Nasionalisme secara langsung dikaitkan dengan eksistensi kita sebagai bangsa Indonesia, sedangkan pluralisme lebih sering dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia atau sila ketuhanan dan kemanusiaan dalam Pancasila. Akan tetapi keduanya sebenarnya sama-sama mengapresiasi keragaman sebagai sebuah keniscayaan.
Yang penting digarisbawahi adalah baik paham kebangsaan maupun pluralisme mestinya disebarkan ke dalam benak masyarakat sebagai sebuah kesadaran atau pengetahuan, bukan dengan paksaan. Sebab ketika kebangsaan atau pluralisme diaplikasikan dengan paksaan (koersif) atau malah kekerasan (violence), maka ia menjadi proyek yang bersifat otoritarian dan tidak demokratis. Kebangsaan bila dipaksakan secara top-down hasilnya adalah penyeragaman ala proyek asas tunggal yang meminggirkan keragaman warga bangsa atau penciptaaan hantu SARA oleh Orde Baru yang menakut-nakuti rakyat akan perbedaan.

 Rasa kebangsaan
Sudah banyak instansi mengadakan pendidikan semacam ini secara massal. Pada bulan Agustus 2008, Batalyon 613 Raja Alam bersama Pemerintah Kota terkait menggelar Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang diikuti puluhan peserta, terdiri anggota Batalyon 613 Raja Alam, mahasiswa, pelajar, serta organisasi kepemudaan. Puluhan peserta pendidikan bela negara ini telah menjalani latihan selama 10 hari. Mereka berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mulai pelajar, hingga anggota TNI. Dengan bekal disiplin dan tekad membela negara, para peserta diminta untuk lebih tanggap terhadap perkembangan situasi, serta peduli kondisi keamanan negara. Karena jika mengandalkan kekuatan TNI saja, tanpa dukungan masyarakat, mustahil keutuhan NKRI dapat dijaga.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerjasama dengan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora) juga telah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional 2008. Kegiatan berlangsung pada 11 sampai dengan 22 Mei 2008 di Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur. Peserta yang terlibat sebanyak 100 orang yang terdiri atas DPP KNPI (5 orang), OKP Tingkat Nasional (27 orang), DPP KNPI/OKP Provinsi (33 orang), dan senat mahasiswa perguruan tinggi (35 orang). Dari seratus peserta dipilih sepuluh besar untuk mendapatkan beasiswa dari Depdiknas. Selain itu, dipilih tiga (peserta) terfavorit. Sakhyan Asmara, Deputi I Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenegpora, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat bela negara dan kebangsaan di kalangan pemuda. "Target bela negara (adalah) membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan pemuda dan mahasiswa, agar pemuda bisa bersatu di antara perbedaan-perbedaan," katanya. Adapun pelaksanaan kegiatan melibatkan Departemen Pertahanan, Lemhanas, KPK, Kopassus, Praktisi, Mahkamah Konstitusi, Tim ESQ, dan BKPM.
Pada bulan Juli 2008, juga telah diadakan Forum Sosialisasi Bela Negara di Yogyakarta. Kegiatan yang dihadiri 300 pelajar tersebut terdiri dari Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan se Kota Yogyakarta. Selain para pelajar tampak hadir para Mahasiswa yang tinggal di asrama di wilayah Kota Yogyakarta. Forum Sosialisasi Bela Negara bagi Pelajar Mahasiswa se Kota Yogyakarta, menghadirkan narasumber dari Fakultas Filsafat Univesitas Gadjah Mada Yogyakarta, Alif Lukman Nul Hakim, S Fil yang menyampaikan ceramah dengan judul Pemuda dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu Prof. DR.Wuryadi MS Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DIY, menyampaikan makalahnya yang berjudul Peran Pemuda dalam Perjuangan Bangsa dan Wawasan Nusantara. Sedangkan materi Bela Negara disampaikan langsung komandan Kodim 0734 Yogyakarta Let.Kol. Setya Hari, serta Walikota Yogyakarta Herry Zudianto, yang menyampaikan tentang Ketahanan Nasional.
Sedangkan tahun lalu, pada Agustus 2007, ratusan pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura, Papua mengikuti pelatihan bela negara. Nara sumber pelatihan ini adalah Kapolresta Jayapura, Dandim 1701 Jayapura, Dinas Pendidikan dan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura. Pelatihan bela negara bagi pelajar menengah atas tersebut bertujuan agar para siswa memiliki rasa nasionalisme sebagai generasi penerus bangsa. Sedangkan materi bela negara yang diberikan kepada para pelajar tersebut antara lain, peran pemuda sebagai pilar pembangunan dalam keikutsertaannya dalam bela negara, rasa cinta tanah air, wawasan kebangsaan serta etika berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Bela Negara yang tepat tentunya menggunakan sistem pembelajaran constructive and active learning, yang berarti serangkaian aktivitas belajar dibuat sehingga para peserta mampu secara otomatis mengetahui apa itu wawasan kejuangan, kebangsaan dan nusantara tanpa diberitahu oleh penyelenggara. Berbeda dengan passive learning seperti model perkuliahan di ruangan yang menuangi peserta bagaikan sebuah teko (guru) berisi air penuh mengalirkan air ke gelas (murid) yang kosong. Ini namanya spoonfeeding. Tak akan berhasil mencapai sasaran pembelajaran, yakni nasionalisme.
Bukankah kini outbond banyak digandrungi. Juga permainan pinball, dan soft air gun. Kegiatan yang memerlukan taktik dan sedikit adrenalin ini tentunya bisa menjadi bagian dari Pendidikan Bela Negara. Ini bisa dijadikan sebagai daya tarik pelajar. Belum lagi kalau mereka diperkenalkan dengan mobilitas pasukan dari Titik Bongkar (TB) ke Daerah Persiapan (DP) untuk melakukan penyerangan. Pastinya dalam perang konvensional, dari TB ke DP jaraknya tidaklah dekat dikarenakan titik sasaran berada di sebuah ketinggian. Mereka dapat melatih fisik mereka sembari menikmati alam. Di kota, mana bisa mereka menikmati ini?
Banyak sekali bagian dari Pendidikan Bela Negara yang bisa diperkenalkan dan diperlatihkan kepada pelajar dengan cara yang menyenangkan tanpa tekanan baik Pilih Jurit Tangkas (PJT), pertahanan, serangan, patroli, bahkan sampai pengenalan senjata. Yang penting outcome pembelajaran harus sudah diset termasuk skill dan knowledge yang diharapkan. Penggunaan sistem level juga sangat berarti agar siswa punya semangat untuk berkompetisi.
Masalah pendanaan dan promosi sepertinya bisa melibatkan pihak swasta dalam program CSR (Corporate Social Responsibility). Bidang Bela Negara sudah selayaknya mendapatkan perhatian para pengusaha di samping pendidikan dan kesehatan, karena ketahanan nasional dan masa depan persatuan bangsa juga merupakan masalah bersama. Tentunya diperlukan departemen khusus untuk secara intensif menawarkan program ini kepada swasta dan juga insentifnya. Departemen yang ditunjuk harus bisa memberikan penyadaran betapa arti penting Pendidikan Bela Negara. Biasanya, perusahaan akan mem-blow up kegiatan CSR mereka melalui media massa. Dengan demikian diharapkan banyak pengusaha yang akan bergabung untuk mendukung program ini.
Perang terbuka memang jangan sampai terjadi. Namun, walau nantinya harus terjadi Indonesia sudah siap dengan salah satu potensinya yakni sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dasar tempur.
Di saat damai dan perang, Indonesia jaya!
2
Bangsa Indonesia yang menghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah sebuah bangsa yang besar. Negara dengan jumlah penduduk+212.000.000 orang ini merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia.Keadaan tanahnya yang subur dan terletak diantara dua benua serta dua samudra besar membuat posisi geografis Indonesia sangat strategis menyebabkan banyak bangsa-bangsa lain di dunia sejak dulu ingin menguasai bumi Nusantara ini.
Kondisi geografis yang sangat menguntungkan itu bangsa ini diperindah oleh keanekaragaman suku, etnis, agama, bahasa dan adat istiadat namun sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu dalam pengelolaan sebuah "negara bangsa" diperlukan suatu cara pandang atau wawasan yang berorientasi nasional (Wawasan Nasional) dan merupakan suatu kesepakatan bangsa Indonesia yang dikenal dengan "Wawasan Nusantara".
Cara pandang yang berwawasan nusantara itulah pada empat tahun belakangan ini sangat memprihatinkan, bahkan bisa dikatakan sudah luntur dan hampir berada titik terendah pada diri sikap anak bangsa ini. Bahkan lebih memprihatinkan lagi ada sekelompok anak bangsa ini yang rela dan dengan rasa tidak bersalah menjual negara ini kepada bangsa lain hanya untuk mendapatkan popularitas, kedudukan ataupun materi.
Mencermati perilaku seperti itu, maka dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara dan semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis. Selain itu, berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa tuntutan merdeka dari sekelompok masyarakat di beberapa daerah, seperti Aceh, Ambon dan Papua.
Bangsa Indonesia yang dibangun oleh para pendahulu kita lebih dari lima puluh tahun yang lalu, dilandasi atas rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur. Rasa kebersamaan tersebut tidak dibangun atas dasar asal usul, suku bangsa, agama dan geografi, melainkan rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah ketika itu.
Melihat perkembangan wawasan kebangsaan yang dimiliki anak-anak bangsa seperti itu, apabila dibiarkan dapat dipastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini akan terpecah-pecah, dan pada gilirannya akan memudahkan kekuatan asing masuk ke wilayah kita seperti terjadi pada jaman penjajahan Belanda dahulu. Ketika itu bangsa Indonesia ditindas, diperas dan dibelenggu kebebasan hak-haknya oleh Belanda. Dengan semangat persatuan Indonesia bangsa ini kemudian bangkit bersatu padu mengusir penjajah.
Sebenarnya Wawasan Kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan oleh seluruh Pemuda Indonesia dalam suatu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan "Sumpah Pemuda" yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah "Negara Kesatuan Republik Indonesia". Seharusnya untuk menghadapi keadaan negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
Untuk itulah dalam sebuah kesempatan saya sebagai Pimpinan TNI Angkatan Darat selalu memerintahkan seluruh prajurit TNI Angkatan Darat dan mengajak masyarakat Indonesia untuk memantapkan kembali Wawasan Kebangsaan Indonesia yang di masa lalu telah berhasil mempersatukan segala macam perbedaan yang ada diantara kita.

Mengapa "Wawasan Kebangsaan" Begitu Penting ?
Kondisi Wawasan Kebangsaan pada diri anak bangsa sekarang ini telah pudar dan hampir pada jurang kehancuran. Ikatan nilai-nilai kebangsaan yang berhasil mempersatukan bangsa sudah longgar. Ibarat sebuah meja, Republik yang ditopang oelh empat pilar kekuatan nasional yakni ekonomi, budaya, politik dan TNI, tiga dari empat pilar sudah patah dan satu pilar lainnya sudah bengkok. Ketiga pilar yang patah tersebut adalah : Pertama, kondisi ekonomi kita yang serba sulit sebagai dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan, menyebabkan jumlah penduduk miskin semakin bertambah, lapangan pekerjaan sangat kurang dan jumlah pengangguran semakin meningkat serta kesenjangan ekonomi semakin lebar.
Kedua, kondisi budaya sebagai dampak dari reformasi yang kebablasan, telah memunculkan berbagai bentuk sikap yang mengarah kepada tindakan kekerasan atau main hakim sendiri serta tindakan yang tidak berperikemanusiaan (biadab). Ketiga, kesadaran politik masyarakat yang menyedihkan karena sarat dengan pemenuhan ambisi pribadi atau kelompok. Para elit politik lebih mempertahankan argumentasinya sendiri-sendiri dan bertahan pada kebenaran masing-masing. Sedangkan pilar keempat yang masih utuh itu adalah militer, dalam hal ini TNI, itupun kondisinya sudah agak bengkok, karena begitu berat beban yang diemban dan ada pihak yang memang ingin menghancurkannya.
TNI dikatakan masih utuh, karena TNI sampai saat ini masih mampu melaksanakan tugas pokoknya, yaitu menjaga keutuhan NKRI, menjaga kedaulatan NKRI dan melindungi bangsa Indonesia. TNI bertekad selalu konsisten memegang komitmen kebangsaan untuk menjaga keutuhan NKRI, walaupun TNI terus menerus diuji dan dirongrong oleh berbagai kelompok kepentingan. Mereka antara lain berusaha menggagalkan tekad TNI memerangi kelompok separtis/pengkhianat negara di berbagai daerah konflik.
Menyimak keadaan Wawasan Kebangsaan Indonesia pada rakyat kita yang sangat memprihatinkan itu, sepatutnya bangsa ini sepakat untuk memantapkan kembali nilai-nilai kebangsaan yang sudah longgar itu. Kita perlu suatu landasan yang kuat dan konsepsional untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan bangsa serta jiwa nasionalisme yaitu "Wawasan Kebangsaan".
Membahas Wawasan Kebangsaan, harus dimulai dari nilai-nilai yang dibangun oleh para pendahulu dan pendiri bangsa ini. Mereka telah menanamkan nilai-nilai persatuan dengan mencetuskan "Sumpah Pemuda" yang kemudian menjadi embrio dari Wawasan Kebangsaan yaitu : Satoe Noesa, Satoe Bangsa dan Satoe Bahasa, yaitu Indonesia. Makna dari Wawasan Kebangsaan memang belum begitu popular dalam kehidupan masyarakat kita, sehingga sampai saat ini belum ada rumusan yang baku tentang Wawasan Kebangsaan itu, mengingat sifatnya abstrak dan dinamis.
Kelihatannya masyarakat intelektual bahkan para pakar lebih tertarik dan mementingkan nilai-nilai universal daripada nilai-nilai nasional. Akibatnya rumusan pengertian Wawasan Kebangsaan sangat beragam dan sulit dipahami oleh masyarakat umumnya. Sesungguhnya Wawasan Kebangsaan perlu dipahami oleh seluruh lapisan bangsa, bukan hanya oleh kelompok tertentu saja. Dengan demikian Wawasan Kebangsaan akan bermakna dan menyentuh langsung kedalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada lingkungan internasional, fenomena yang muncul adalah isu-isu global yang memuat nilai-nilai universal dan mengungguli nilai-nilai nasional. Nilai-nilai universal tersebut bahkan sengaja dipaksakan kepada negara tertentu oleh negara-negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang paling menjungjung tinggi nilai-nilai tersebut. Hal itu dilakukan melalui LSM internasional dan nasional, sehingga memaksa negara-negara yang tidak menjalankannya untuk mengikuti konsep kebijakan negara sponsor tersebut. Fenomena ini dapat dirasakan dan dengan kasat mata dapat kita saksikan di negara kita ini, antara lain ada kelompok kepentingan tidak merasa bersalah menjual bangsa dan negaranya untuk memenuhi kepentingan pribadinya atau kelompoknya.
Kita masih sering mendengar tuduhan-tuduhan melanggar HAM kepada TNI. Mereka mereka meminta kepada Mahkamah Internasional untuk mengadili perwira-perwira TNI. Memang sulit dimengerti, seorang anggota TNI yang bertugas demi bangsa dan negara dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Internasional oleh bangsanya sendiri. Sementara mereka yang menjual bangsa dan negaranya kepada bangsa lain, dengan memanfaatkan isu global tidak pernah terusik. Banyak lagi contoh lain, yang menggambarkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memahami Wawasan Kebangsaan. Mereka hidup di bumi Indonesia, tetapi pemikirannya mengacu kepada norma yang berlaku di negara lain, khususnya negara Barat dan merusak nilai-nilai nasional.


Menyimak kondisi kebangsaan seperti itu keberadaan Wawasan Kebangsaan sebagai landasan konsepsional pemersatu bangsa semakin penting.
Wawasan Kebangsaan bagi prajurit TNI AD bukan sekedar slogan, tetapi melekat dalam pola pembinaan TNI AD maupun kehidupan prajurit sehari-hari. Ini didasarkan kepada : Pertama, prajurit TNI AD adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari semua suku yang ada di Indonesia, selanjutnya menjadi satu ikatan yang disebut "TNI".
Dengan demikian tidak ada istilah Tentara Aceh, Tentara Papua maupun Tentara Ambon, sekali lagi yang ada hanya TNI. Kedua, prajurit TNI AD dalam keseharian selalu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam berkomunikasi. Ketiga, prajurit TNI AD pada dasarnya siap untuk ditugaskan di mana saja di seluruh wilayah nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdasarkan asal daerahnya, tetapi berdasarkan kepada wawasan, pengalaman, kemampuan ilmu pengetahuan, dedikasi dan loyalitas serta komitmen terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kalau kita lihat kondisi nyata sekarang, yang menjadi Pangdam IM di NAD adalah orang Sunda, yang menjadi Pangdam II/SWJ di Sumatera Selatan adalah suku Jawa, Pangdam VI/TPR di Kalimantan adalah suku Batak atau Tapanuli dan Pangdam V/BRW di Jawa Timur suku Sulawesi Selatan. Sementara itu yang jadi pimpinan TNI AD adalah saya yang kebetulan orang dari Palembang. Hal ini tidak menjadikan TNI AD terpecah-pecah, tidak akan pernah unjuk rasa untuk penggantian pimpinan TNI AD dari orang Jawa, meskipun orang Jawa merupakan suku terbesar. Ini semuanya terjadi karena TNI AD lebih dahulu menghayati Wawasan Kebangsaan.
Semua itu terjadi bukan secara kebetulan, tetapi substansi dari Wawasan Kebangsaan sudah terakomodasi dalam butir-butir Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 TNI Wajib yang merupakan kepribadian TNI dalam kehidupan sehari-hari. Untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan tiga unsur Wawasan Kebangsaan yaitu : Rasa Kebangsaan, Paham Kebangsaan dan Semangat Kebangsaan.

Apa Yang Dimaksud Dengan Rasa Kebangsaan ?
Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia. Kita tidak akan pernah menjadi bangsa yang kuat atau besar, manakala kita secara individu maupun kolektif tidak merasa memiliki bangsanya. Rasa kebangsaan adalah suatu perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kita sering membaca dan mendengar melalui media massa baik elektronik maupun cetak bahwa banyak orang menyampaikan pendapat tentang penyelesaian konflik Aceh menurut cara berpikir sendiri-sendiri, tetapi sampai sekarang belum ada yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk membantu menumpas pemberontak GAM. Tugas penumpasa pemberontakan GAM dalam rangka penyelesaian konflik Aceh seolah-olah hanya tugas Pemerintah dan TNI saja.
Lebih menyedihkan lagi, ada sekelompok masyarakat Indonesia yang menangisi rakyat Irak dan mengumpulkan dana untuk membantu rakyat Irak ketika diserang Amerika Serikat, tetapi kita tidak melihat adanya sekelompok masyarakat Indonesia yang menangis terhadap penderitaan rakyat Aceh maupun rakyat Papua karena diperas, disiksa dan disakiti oleh para pemberontak GAM . Kita prihatin melihat konflik di Maluku karena adanya organisasi massa yang mengirim massanya bukan untuk menyelesaikan masalah, justru memperparah konflik. Semuanya ini fakta yang menunjukkan betapa tipisnya rasa kebangsaan.
Kita masih ingat Presiden Soekarno secara konsisten menanamkan rasa kebangsaan kita agar bangsa ini terbebas sebagai bangsa terjajah. Sejarah mencatat, konferensi Asia Afrika pertama kali dilaksanakan di Bandung, yang mencetuskan Gerakan Non Blok atau lebih dikenal dengan politik bebas aktif merupakan gagasan cemerlang bangsa Indonesia. Pada saat itu seluruh bangsa Indonesia merasa bangga menjadi warga bangsa, walaupun secara ekonomis ketika itu kita lemah.
Ketika bangsa ini membebaskan Irian Jaya, Presiden Soekarno menyatakan melalui siaran RRI : pada tanggal 1 Mei 1961, sebelum ayam berkokok Bendera Merah Putih sudah berkibar di Irian Barat dan Belanda sudah meninggalkan Indonesia. Saat itu juga para pemuda-pemudi bangsa Indonesia berduyun-duyun mendaftarkan diri untuk menjadi sukarelawan dan sukarelawati untuk bersama-sama dengan Angkatan Perang mengusir Belanda, demikian juga pada saat konfrontasi dengan Malaysia. Ini semua menunjukkan bahwa pada saat itu rasa kebangsaan bangsa Indonesia cukuptinggi,yangsamasekalierbedadengankondisisekarang.

Paham Kebangsaan
Barangkali masih belum banyak diantara kita yang mengerti tentang "paham kebangsaan". Substansi dari paham kebangsaan adalah pengertian tentang bangsa, meliputi apa bangsa itu dan bagaimana mewujudkan masa depannya. Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat dan masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diploklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemahaman tersebut harus sama pada setiap anak bangsa meskipun berbeda dalam latar belakang pendidikan, pengalaman serta jabatan. Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama, Atas "Rahmat Allah Yang Maha Kuasa" pada tanggal 17 Agustus 1945, bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu "Bangsa Indonesia", yang terdiri dari bermacam-macam suku, budaya, etnis dan agama. Bangsa ini lahir dari buah persatuan bangsa yang solid dan kesediaan saling berkorban dalam waktu yang panjang dari para pendahulu kita. Bangsa Indonesia lahir tidak didasarkan sentimen atau semangat primordialisme agama, maupun etnis, melainkan didasarkan pada persamaan nasib untuk menjadi suatu bangsa yang besar, kuat dan terhormat.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah. Warga negara Indonesia bukan saja orang-orang bangsa Indonesia asli, melainkan termasuk bangsa lain seperti keturunan Tionghoa, keturunan Belanda dan keturunan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia dan mengaku Indonesia sebagai Tanah Airnya serta bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah disahkan sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan tidak ada diskriminasi diantara warga masyarakat, termasuk upaya pembelaan negara.
Apabila setiap warga negara konsisten dengan kesepakatan bersama yang dihasilkan oleh para pendahulu kita itu, kiranya bentrokan-bentrokan antar anak bangsa tidak perlu terjadi, hanya karena perbedaan suku, agama, etnis maupun golongan.Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur.
Untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun non fisik. Sasaran pembangunan yang bersifat fisik ditujukan untuik meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan yang bersifat non fisik diarahkan kepada pembangunan watak dan character bangsa yang mengarah kepada warga negara yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dengan mengedepankan sifat kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Keberhasilan pembangunan nasional tidak semata-mata tidak menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi partisipasi semua komponen bangsa termasuk TNI AD. Pada umumnya keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuannya ditentukan lima Komponen Bangsa, antara lain : Komponen Agamawan, Komponen Cendekiawan, Pemerintah, Ekonom (Pengusaha) dan Angkatan Bersenjata.
Komponen Agamawan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan landasan moral bangsa yang merupakan pondasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan moral yang baik, diharapkan bangsa ini akan terhindar dari tindkan-tindakan yang mengarah pada penyimpangan ataupun tidakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan maupun norma agama. Tidak ada satu agamapun di Indonesia yang menganjurkan untuk korupsi, saling membunuh, pengrusakan ataupun tindak kekerasan lainnya. Ini semua merupakan sebuah harapan, walaupun kita tahu apa yang terjadi sekarang jauh dari apa yang kita inginkan. Belakangan ini beberapa peristiwa yang terjadi dalam kehidupan bangsa saat ini, agama dijadikan sarana atau alat untuk mencapai tujuan, khususnya untuk meraih kekuasaan atau untuk meraih keuntungan materi.
Komponen Cendekiawan, berperan dalam memberikan sumbangan pemikiran-pemikiran sesuai disiplin masing-masing untuk memajukan bangsa ini. Bangsa ini akan maju apabila kualitas sumber daya manusianya baik. Tapi sangat disayangkan, ada sebagian dari para cendekiawan dengan memanfaatkan ilmunya justru membuat pernyataan-pernyataan yang kadang-kadang membingungkan masyarakat, bahkan ada yang bernada menghasut.
Pemerintah yang bersih dan berwibawa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangsa. Karena pemerintah yang merencanakan sekaligus melaksanaan pembangunan nasional. Isu tentang pemerintah yang KKN mengakibatkan kurangnya kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah sehingga membuat masyarakat apatis dalam pembangunan.
Ekonom termasuk diantaranya pengusaha berperan dalam mengembangkan perekonomian bangsa. Pembangunan nasioanl tidak akan berhasil apabila kondisi perekonomian nasional dalam keadaan krisis, karena pembangunan tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Penanganan koruptor dan konglomerat hitam dan sampai saat ini masih belum tuntas.
Angkatan Bersenjata atau TNI, memiliki tugas yang amat berat dalam mengamankan pelaksanaan pembangunan maupun hasil-hasil pembangunan. Ketika reformasi bergulir, kita melihat anak bangsa ini tega dan merasa tidak berdosa menghancurkan sentra-sentra ekonomi di kota besar. TNI tidak berhasil mengamankan keadaan tersebut karena posisi TNI saat itu sangat tidak mendukung. Ini menunjukkan keberadaan TNI itu sangat penting, baik dalam keadaan bahaya maupun dalam keadaan aman. Kekeliruan ABRI pada saat itu adalah terlibat dalam politik praktis yang terlalu jauh, dengan melalui reformasi internalnya mengupayakan pulihanya kembali kepercayaan dan kecintaan rakyat Indonesia terhadap TNI.

Semangat Kebangsaan
Pengertian Semangat Kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Kondisi semangat Kebangsaan atau nasionalisme suatu bangsa akan terpancar dari kualitas dan ketangguhan bangsa tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman. Sebagai contoh, kita lihat beberapa negara dunia ketiga atau negara berkembang yang terkena sanksi embargo dari Dewan Keamanan PBB, nyatanya mereka sampai sekarang masih tetap bertahan dan mampu hidup, karena bangsa tersebut memiliki semangat Kebangsaan yang mantap.
Berbicara Semangat Kebangsaan, kita tidak boleh lepas dari sejarah bangsa, antara lain Peristiwa 10 Nopember 1945 di Surabaya dan Peristiwa 15 Desember 1945 di Ambarawa, dimana Semangat kebangsaan diwujudkan dalam semboyan "Merdeka atau Mati". Semangat Kebangsaan merupakan motivasi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negaranya.
Motivasi tersebut bagi seorang prajurit TNI harus dibentuk, dipelihara dan dimantapkan sehingga seorang prajurit akan rela mati demi NKRI. Kita sadar betul bahwa kondisi bangsa yang pluralisme atau kebhinekaan memerlukan suatu pengelolaan yang baik, sehingga tidak menjadi ancaman bagi keutuhan dan kesatuan bangsa. Semangat kebangsaan yang mengalir kuat didalam diri prajurit TNI (TNI AD) dapat ditularkan kepada masyarakat melalui interaksi yang baik.
Semangat Kebangsaan dimiliki prajurit diharapkan mampu ditransformasikan kepada masyarakat sebagai perekat kesatuan. Dengan Semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dielakkan. Dari Semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Ketiga hal tersebut satu sama lain berkaitan dan saling mempengaruhi, secara singkat dapat saya sampaikan sebagai berikut :
Pertama, rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Kesetiakawanan sosial, mengandung makna adanya rasa satu nasib dan sepenanggungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hadirnya rasa kepedulian terhadap sesama anak bangsa bagi mereka yang mengalami kesulitan akan mewujudkan suatu rasa kebersamaan sesama bangsa.
Kedua, semangat rela berkorban, kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang lebih besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka, lepas dari penjajahan. Sudah banyak korban para Kusuma Bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan tersebut. Sebagai bangsa besar sepatutnya kita semua wajib menghormati para pahlawan pejuang kemerdekaan. Kita semua sepakat bahwa semangat rela berkorban tersebut, bukan hanya pada saat perjuangan kemerdekaan saja, tetapi sekarang juga kita masih mendambakan adanya kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dalam pembangunan.
Secara jujur kita akui bahwa pada saat sekarang kondisi jiwa semangat berkorban bangsa Indonesia sudah mengalami erosi. Yang ada sekarang adalah rela mengorbankan orang banyak demi terwujudnya kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya.Ketiga, Jiwa patriotik. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, disamping memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu untuk apa mereka berkorban
Bagi prajurit TNI AD jiwa patriotik ini hendaknya sudah menjadi darah daging dalam kehidupannya. Dalam keadaan bagaimanapun setiap prajurit TNI AD jangan pernah ragu-ragu dalam melaksanakan tugas, karena yang dikerjakan itu adalah untuk kepentingan negara dan bangsa. Kita semua rela berkorban dengan resiko mati sekalipun karena kita tahu untuk apa kita mati, tidak lain adalah demi bangsa dan negara. Semua prajurit harus berpegang teguh kepada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai pegangan hidup.


3.
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik
2. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
3. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
4. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
1.ketauladanan
2.edukasi
3.komunikasi
4.integrasi
Tantangan Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
2. Dunia Tanpa Batas
3. Era Baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga Negara
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah
4.
Wawasan kebangsaan saya kira memang pada saat ini mengalami krisis multidimensi.gejolak tersebut terlihat banyaknya krisis diantaranya krisis ekonomi global,krisis kepercayaan terhadap pemerintahan yang hanya mengobral janji, krisis mengenai norma norma agama yang di kesampingkan demi terwujudnya kepentingan pribadi atau golongan tertentu serta krisis moral terhadap tanggung jawab diantaranta vbanyaknya pejabat yang korupsi demi kepentingansesaat


5.
Dengan adanya media seperti ini tentunya akan sangat berguna bagi bangsa ini untuk dapat menyadari posisi bangsa saat ini, sehingga kita bisa mawas diri dalam bergaul dengan bangsa-bangsa lain. Ada komentar yang mengatakan bangsa Indonesia masih sangat muda, dan benar adanya. Sementara bangsa lain ada yang telah ribuan tahun, bahwakan semenjak ribuan tahun pula mereka telah merencanankan untuk menguasai dunia. Untuk itu mari bersama mengisi kehidupan berbangsa dengan tindakan yang terpuji yang akan membawa bangsa menjadi harum, jaya dan tidak melakukan hal yang sebaliknya korup, menghianati bangsa dlsb.

4.Makalah harkat dan martanbat Indonesia
Bila saja semua warga negara Indonesia dapat melihat kondisi negaranya dari negara-negara luar. Betapa carut-marutnya hingga harkat dan martabat bangsa kita begitu diremehkan.

Banyak informasi yang terpenggal dan tidak sampai kepada rakyat secara menyeluruh membuat bangsa kita menjadi buta dan tidak dapat menilai diri sendiri secara benar dan konsekuen. Bahkan, jauh dari nilai objektivitas permasalahan. Hanya dapat dihitung dengan jari, mungkin, orang yang menyatakan Indonesia adalah suatu negara yang Indah dan beradab. Lucunya itu pun kebanyakan dari mereka yang hanya mengenal Bali dan bukan Indonesia-nya.
Mungkin bisa menjadi suatu yang "mafhum" bila dilihat dari kaca mata yang berbeda. Selama berabad-abad kita "dikulturkan" oleh bangsa kolonial agar menjadi bangsa yang mandul, malas, loyo, dan akhirnya terpecah belah tiada daya.

Adalah suatu fakta yang masih tetap berlanjut hingga saat ini. Bahwa, kontaminasi kolonial tersebut masih terkukuhkan tanpa disadari, mungkin. Kita bisa bersama melihat tingkah laku mereka para bangsawan negeri.

Ada yang selalu menghujat dan menyalahkan kinerja pemerintahannya sendiri dan merasa dirinya memiliki opini paling benar. Tetapi, tanpa pengetahuan yang cukup dan tanpa melakukan apa-apa alias "omdo". Di sisi lain banyak yang "mabuk" melakukan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ironisnya ada yang rela mengorbankan dirinya sendiri untuk menjadi "kambing" demi kepentingan golongan. Dan, yang sedang heboh sekarang adalah adanya pihak yang sedang mengukur kekuatan lawan politiknya dengan mengaduk-aduk tatanan budaya salah satu wilayah yang dinyatakan istimewa.

Saya beropini bahwa bila tidak dengan segera disadari dan diubah maka negara ini tinggal tunggu "ajalnya" saja untuk "mati". Karena, secara sadar mereka rela untuk ditertawakan oleh bangsa lain dan rela untuk "disetubuhi" tanpa memperdulikan harkat dan martabat bangsanya di mata dunia.Semoga saja kelak akan didapati para pemimpin yang bertauhid, berilmu, dan berakal. Jangan mengedepankan akal tanpa ilmu. Jangan mengagungkan ilmu tanpa tauhid. Karena, yang terjadi saat ini adalah para pemimpin "hebat" yang ber-Ilmu dan ber-Akal tapi tanpa memiliki kekuatan Tauhid yang benar. Mari kita mulai dari diri kita sendiri dan semoga dapat bermanfaat dengan cara kita renungkan dan intropeksi. http://suarapembaca.detik.com/read/2010/12/14/180236/1524778/471/harkat-dan-martabat-bangsa-sudah-waktunya-untuk-menggeliat






B
1.Arti dan makna Reformasi

12 tahun sudah perstiwa 12 Mei 98 berlalu. Tapi tetap saja kenangan dan kejadian-kejadiannya masih melekat di kepala kita semua. Sebuah peristiwa yang cukup menggoncang keras tanah air kita tercinta. Sebuah peristiwa yang cukup menarik perhatian dunia. Sebuah peristiwa yang akhirnya hanya membuahkan satu kata yang sangat terkenal yaitu REFORMASI
Dimana-mana terjadi penjarahan. Perampasan paksa yang bukan miliknya. Di beberapa bangunan ada yang sengaja diberi coretan dengan tulisan Milik Pribumi dengan maksud supaya tidak dijarah, tapi ironisnya tetap saja dijarah. Masyarakat sudah seperti kemasukan setan. Telinganya seakan tersumbat oleh ucapan Malaikat. Apa pun bentuk barangnya mereka jarah. Mulai dari TV, Radio tape, tempat tidur, kompor gas, kepingan Laser Disc, sepatu, sandal, sembako, akuarium, mesin dan alat-alat berat yang mereka tidak tahu fungsinya untuk apa sampai pakaian dalam yang belum tentu cocok atau muat jika mereka kenakan, tapi mereka yakin jika barang hasil jarahan itu masih bisa dijadikan uang. Bangunan-bangunan dihancurkan, mobil-mobil dibakar, penjarahan di sana-sini, pembobolan ATM, penembakan dan penculikan misterius terhadap mahasiswa sampai pelecehan seksual yang dilakukan beberapa oknum yang sangat tidak bermoral.

Kerusuhan 98 benar-benar satu rangkaian peristiwa yang sangat memilukan, sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan. Semoga mereka akhirnya sadar kalau mereka telah sengaja menghancurkan rumahnya sendiri. Rumah yang sudah susah payah dibangun dan dibentuk pondasinya dengan kuat oleh pahlawan-pahlawan untuk satu cita-cita luhur yaitu Merdeka telah dihancurkan sekejap saja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menggunakan dan menyimpangkan makna dari kata refomasi.

Pada saat itu, saya tidak tahu apa-apa. Apa yang menyebabkan sampai-sampai Ibu Pertiwi seolah dibuat menangispun saya tidak tahu. Saat itu saya hanyalah anak kecil yang sedang beranjak remaja dengan hobi menggambar dan bermusik. Setiap hari sepulang sekolah, saya habiskan waktu luang saya dengan menggambar atau bermain gitar bersama teman-teman sekitar rumah, itu pun kalau memang tidak ada PR (Pekerjaan Rumah) atau tugas lain dari guru di sekolah. Ibu dan Ayah hanya berpesan sesekali kepada saya jika saya terlalu asyik menggambar atau bermain gitar “Nak, laki-laki itu tidak apa-apa jadi anak nakal yang penting kamu jangan jadi anak bodoh. Jadi belajarlah yang baik di sekolah dan cermati setiap hal dan peristiwa yang kamu lewati dalam hidupmu sebagai pelajaran dan pengalaman untukmu di masa depan
Kini, saya pun sudah mengetahui bagaimana rasanya menjadi mahasiswa. Ternyata benar, mahasiswa itu penuh dengan ambisi dan idealisme yang belum tentu jelas kebenarannya. Yang jelas, saya ini mahasiswa dan saya boleh melakukan apapun yang saya mau selama tidak merusak, merugikan dan mengganggu Negeri Indonesia tercinta ini dan orang lain. Saya ingin bisa menjadi apapun yang saya mau dan melakukan pekerjaan apapun yang saya mau. Beginilah cara saya mengisi lubang-lubang kosong reformasi. Saya ingin jadi penulis, fotografer, pemusik, ilustrator, desainergrafis, politikus, sutradara, konsultan marketing, orang iklan, kameramen, tukang sulap, saudagar dan lain-lain. Karena prinsip saya “Jadi manusia itu harus bisa apa aja. Manusia itu harus bisa jadi apa aja

12 tahun sudah peristiwa itu berlalu dan saya baru menyadari makna dari sebuah kata reformasi. Semua yang dikatakan Ayah saya benar, saya tidak boleh menghabiskan sisa waktu luang ini dengan hanya menggambar dan bermain gitar. Saya harus bisa menjadi orang yang dibutuhkan negeri ini. Orang yang bisa membangun dan mencetak sejarah yang baik untuk negeri ini. Orang yang tahu benar bagaimana caranya menggunakan arti dan makna reformasidengan baik dan bermoral.

2. Yang di perlukan untuk membangn bangsa

Yang utama adalah kekompakan karena bila kita lebih kompak ituh membuat kita lebih mudah dalam membangun bangsa .Selain itu ada beberapa hal lagi seperti korupsi yang jelas jelasa sangat merugikan bangsa ,oleh sebab itu kesadaaran diri sendiri harus di utamakan dan lebih mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi,yang ;ebih baiknya kepentingan umum lah yang harus di utamakan,karena korupsi bisa menghancurkan moral bangsa kita sendiri.

3. Stabilitas Nasional
stilah stabilitas nasional yang disebutkan dalam draf RUU Intelijen masih menyisakan perspektif negatif di kalangan masyarakat. Di masa Orde Baru, stabilitas nasional menjadi “agama” baru yang memperbolehkan pemerintah menekan masyarakat sipil untuk melanggengkan kekuasaan.
Mantan Koordinator Kontras Usman Hamid menilai penggunaan istilah stabilitas nasional mengingatkan pada tindakan rezim orde baru yang melegalkan tindakan represif atas nama menjaga stabilitas nasional.
“Istilah stabilitas nasional kurang tepat, harus diganti dengan keamanan. Stabilitas identik dengan pemerintah Orde Baru yang bermakna hanya untuk kepentingan penguasa dalam hal ini pemerintah saja. Bukan untuk kepentingan nasional,”
Selain itu, draf RUU Intelijen juga rawan terhadap interpretasi istilah yang bisa menjadi pasal karet. Diantaranya adalah penggunaan istilah ‘lawan’ yang rentan digunakan untuk siapa saja yang dianggap merintangi kekuasaan.
Diskusi bertajuk “Mengkritisi RUU Intelijen” ini juga dihadiri sejumlah narasumber yakni, Suripto selaku pengamat Intelijen, Hayono Isman selaku Wakil ketua komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, dan Muhammad AS Hikam selaku Mantan Koordinator POKJA RUU Intelijen.





5.Etika Berbicara

Pasca reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan
.Pasca reformasi masyarakat Indonesia mengalami euphoria demokrasi yang sangat hebat. Dahulu untuk berbicara dengan nada tinggi terhadap presiden sudah menjadi pidana, sekarang mengkritik presiden di depan umum adalah hal biasa.Sebagai negara demokrasi kebebasan berpendapat tidak harus menjadi sekedar bebas mengemukakan pendapat tetapi harus bertanggung jawab dan beretika dalam berpendapat. Menentukan parameter nilai etika dalam berpendapat yang ideal sangat sulit. Setiap upaya penentuan batas nilai etika berpendapat akan divonis sebagai pengebirian berpendapat.Etika berpendapat tersebut tidak perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Tetapi layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men"justifikasi" fakta yang masih belum jelas. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Bila etika berpendapat hanya melanggar etika adat, budaya dan kesopanan tidak terlalu masalah karena sangsi yang didapat hanyalah sekedar sangsi sosial.
Pameo lama mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan sehingga wajar bila itu terjadi akan berdampak hukum. Karena fitnah dan pencemaran nama baik akan berakibat sangat merugikan bagi yang mendapatkannya. Ternyata dari sebuah opini yang memutarkan balikkan fakta yang ada, dapat mematikan kehidupan dan mata pencaharian seseorang. Seorang pedagang bakso diisukan memakai daging tikus akan membuat pedagang akan kehilangan mata pencaharian sseperti isu yang berkembang beberapa tahun kemarin. Bila semua orang boleh bebas berpendapat seenaknya tanpa beretika, maka akan kacaulah negera demokrasi ini. hal ini sudah terlihat bila kita membuka mata lebar-lebar. para mahasiswa yang merasa bangga dengan mengucapkan kepentingan rakyat akan berdemo habis-habisan sampai ke tingkat anarkhis. mereka bahkan menghina dan membakar foto-foto para pemimpin kita yang baru bekerja sekian tahun dan diwarisi oleh hutang serta berbagai macam sistem birokrasi yang kurang baik ini. para mahasiswa tersebut terkadang hanya membuat sebuah justifikasi bahwa pemerintahan yang sedang berjalan ini tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi sejak reformasi bergulir.
pemerintah tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila segala macam bentuk kebijakan dan keputusan yang ada selalu ditolak dan dihina, sesharusnya kita para akademisi bisa berpikir lebih kritis dahulu sebelum bertindak. Negara yang baru 13 tahun merasakan nikmatnya demokrasi ini seakan-akan seperti seorang anak kecil yang diberi kebebasan untuk melakukan apapun oleh orang tuanya. Padahal Negara yang paling demokrasi di Dunia, yaitu Amerika Serikat saja dalam menyalurkan aspirasi/pendapat punya aturan-aturan dan tidak sebebas yang terjadi di Indonesia seperti saat ini.

sebagai akademisi, mahasiswa yang notabenenya disebut-sebut sebagai pejuang rakyat harusnya mengetahui secara jelas dampak yang akan terjadi apabila kita berdemo secara berlebihan. seperti kasus tukang bakso diatas, janganlah mengatas namakan demokrasi dan kebebasan berpendapat kita dapat dengan seenaknya menghina dan bertindak anarkhis.



5.Praktek HAM di INDONESIA
aktik Perlindungan Terhadap Perempuan Kelompok Rentan
Bukti-bukti empiris diatas menunjukan bahwa masih dijumpai keadaan darikelompok rentan yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Upayaperlindungan guna mencapai pemenuhan hak kelompok rentan telah banyakdilakukan Pemerintah bersama masyarakat, namun masih dihadapkan padabeberapa kendala yang antara lain berupa kurangnya koordinasi antar instansipemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yangmasih dialami masyarakat. Kelompok Perempuan Rentan. Dibandingkan denganpayung hukum terhadap isu trafickking saja payung hukum terhadap perempuankelompok rentan ini jauh tertinggal. Contohnya, Indonesia mengadopsi sejumlahperaturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upayatrafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi NasionalPenghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan PresidenNo.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan EksploitasiSeksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan danAnak (P3A).Masalah kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perempuan sebagaikelompok rentan seharusnya menjadi perhatian dan kepedulian banyak pihak.Kekerasan terhadap perempuan baik di dalam maupun di luar rumah tanggamerupakan suatu pelanggaran HAM dan di banyak negara dikategorikan sebagaikejahatan. Ironisnya pencegahannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan parapetugas penegak hukum karena berbagai kebijakan yang mengatur tindakkekerasan belum sepenuhnya memayungi kelompok rentan ini.Misalnya saja tidak setiap perbuatan kekerasan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Perbuatankekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikaitkan dengan UU tersebutapabila hal itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu: perbuatan itumengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan /atau penderitaan psikis berat padaseseorang.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia

 Pengertian HAM dalam UUD
1).Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok







1.Pengertian HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


2.Hak asasi mansia sebagai warga Negara
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pemahaman Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.


3.Pandangan HAM
Pandang saya mengenaia HAM di INDONESIA masih belum melekaty di setiap warga Negara,karena ada banyak masyarakat seperti anak-anak kecil yang tidak mendapat pendidikan wajb 9 th belajar.Meskipun pemerintah sudah merencanakan wajib 9 th ,namun program tersebut tidak berjalan dengan lancer,karena masih ada pihak-pihak yang berwenang malah menyalahgunakan dana dari pemerintah ini untuk kepentingan pribadinya.
Dan ada juga warga Negara yang belum mendapat hak untuk mendapat perlindungan oleh Negara,tetapi ada juga oknum-oknum Negara yang malah bertindak keras kepada warga negaranya .Ini membuat waga negara bukannya mendapat rasa nyaman dari petugas Negara , dan malah sebaliknya rasa takut kepada petugas Negara karena kekuasaan yang telah dimilikinya.
Itu sedikit dari saya mengenai Ham yang saya tahu berlaku di Indonesia tetapi malah disalh gunakan oleh petugas Negara,dan masih banyak warga Negara yang blum mendapatkan hak-haknya.Sekian dan terimakasih :D


4. Hak Asasi Menurut UUD
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pemahaman Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.


5.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.


Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.


6.HAM DI INDONESIA
aktik Perlindungan Terhadap Perempuan Kelompok Rentan
Bukti-bukti empiris diatas menunjukan bahwa masih dijumpai keadaan darikelompok rentan yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Upayaperlindungan guna mencapai pemenuhan hak kelompok rentan telah banyakdilakukan Pemerintah bersama masyarakat, namun masih dihadapkan padabeberapa kendala yang antara lain berupa kurangnya koordinasi antar instansipemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yangmasih dialami masyarakat. Kelompok Perempuan Rentan. Dibandingkan denganpayung hukum terhadap isu trafickking saja payung hukum terhadap perempuankelompok rentan ini jauh tertinggal. Contohnya, Indonesia mengadopsi sejumlahperaturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upayatrafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi NasionalPenghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan PresidenNo.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan EksploitasiSeksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan danAnak (P3A).Masalah kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perempuan sebagaikelompok rentan seharusnya menjadi perhatian dan kepedulian banyak pihak.Kekerasan terhadap perempuan baik di dalam maupun di luar rumah tanggamerupakan suatu pelanggaran HAM dan di banyak negara dikategorikan sebagaikejahatan. Ironisnya pencegahannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan parapetugas penegak hukum karena berbagai kebijakan yang mengatur tindakkekerasan belum sepenuhnya memayungi kelompok rentan ini.Misalnya saja tidak setiap perbuatan kekerasan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Perbuatankekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikaitkan dengan UU tersebutapabila hal itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu: perbuatan itumengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan /atau penderitaan psikis berat padaseseorang.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia

 Pengertian HAM dalam UUD
1).Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok

1.Demokrasi
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan


2.DEMOKRASI PANCASILA
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:

1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.

2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk
menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri
sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

3.NEGARA KESATUAN INDONESIA
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).[5] Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[6] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

5.Wujud Negara Kesatuan RI

Negara kesatuan Republik Indonesia ini bisa terwujud karena ada rasa berkorban , kekompakan ,serta masih banyak lagi sifat-sifat yang dapat membuat suatu Negara menjadi suatu kesatuan,Wujud Negara Republik Indonesia ini terwujud sejak dahulu kelak,sifat-sifat ini pun terwujud karena Indonesia berontak melawan penjajah.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia. Faktor ini juga yang membuat Indonesia menjadi Negara kesatuan.